
Sosialisasi Penetapan Persyaratan Pencalonan Oleh Parpol Peserta Pemilu atau Gabungan Parpol Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jombang Tahun 2024
Jombang, kab-jombang.kpu.go.id Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang menggelar sosialisasi terkait penetapan persyaratan pencalonan oleh partai politik (parpol) peserta pemilu atau gabungan parpol untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jombang tahun 2024. Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah perwakilan parpol, Bakesbangpol, serta Bawaslu Kabupaten Jombang, Minggu (25/8/2024).
Dalam sambutannya, Ketua KPU Jombang, Ahmad Udi Masjkur menekankan pentingnya penyelenggaraan Pemilihan Serentak yang harus berjalan sesuai dengan timeline hari kalender yang telah ditetapkan. Ia juga menjelaskan bahwa saat ini telah memasuki tahapan pengumuman pendaftaran pencalonan, setelah sebelumnya melewati tahapan data pemilih. Udi menambahkan bahwa ada beberapa mekanisme yang dilakukan penyesuaian agar proses pemilu berjalan lancar. Ia juga mengimbau parpol untuk memanfaatkan layanan helpdesk yang disediakan oleh KPU Jombang untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh parpol peserta pemilu di Kabupaten Jombang dapat memahami dan mempersiapkan seluruh persyaratan pencalonan dengan baik, sehingga proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jombang tahun 2024 dapat berjalan lancar.(HumasKPUJbg)