Berita Terkini

Sosialisasi dan Internalisasi Kampanye dan Dana Kampanye di Lingkungan KPU Jombang

Jombang, kab-jombang.kpu.go.id Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jombang gelar Sosialisasi dan Internalisasi Kampanye dan Dana Kampanye pada hari Jumat (29/9/2023) di Gedung Husni Kamil Manik. Acara dimulai pukul 09.00-11.30 WIB.

Hadir dalam acara ini Ketua dan Anggota KPU Jombang, jajaran Kasubag dan staf sekretariat KPU Jombang, PPK Divisi Teknis Penyelenggaraan dan PPK Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM se Kabupaten Jombang. Turut hadir pula anggota Bawaslu Jombang.

Kegiatan ini diawali dengan pembukaan oleh Ketua KPU Jombang, Abdul Wadud Burhan Abadi. Kemudian Sambutan oleh Anggota Bawaslu Jombang, Achmad Zani, dan Pengarahan umum oleh Divisi Hukum dan Pengawasan, Ayatulloh Khumaini. Selanjutnya pemateri pada Sosialisasi kali ini adalah Divisi Teknis Penyelenggaraan, As’ad Choirudin dan Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM, Rita Darmawati.

Pada kesempatan ini, As’ad Choirudin menyampaikan terkait dengan Dana Kampanye yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023. Beberapa poin penting yang dijelaskan diantaranya Tahapan Dana Kampanye, Sumber Dana Kampanye, serta Bentuk sumbangan Dana Kampanye.

“Dana Kampanye bisa bersumber dari peserta pemilu, perseorangan, kelompok, dan perusahaan/Badan Usaha Non Pemerintah” jelas As’ad.

Dilanjutkan oleh Rita Darmawati, Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM yang menjelaskan terkait Kampanye yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.

“Untuk kampanye pemilu 2024 akan dimulai pada tanggal 28 November 2023” tutur Rita Darmawati. (nf/humas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 67 kali