Serahkan Dokumen Fisik, Tindak Lanjut Permohonan Lelang
Jombang, kab-jombang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang bertandang ke KPKNL Malang yang beralamat di Jl. S. Supriadi No.157, Bandungrejosari, Kec. Sukun, Kota Malang, Kamis (16/6) guna menyerahkan dokumen fisik permohonan lelang.
Tambahan informasi, pengiriman dokumen fisik permohonan lelang dilakukan setelah permohonan lelang secara online sudah dilaksanakan yaitu diajukan melalui portal Lelang Indonesia/lelang.go.id. Dengan menggunakan akun pengguna yang sudah didaftarkan, pemohon dapat mengajukan permohonan secara pribadi atau sebagai kuasa badan hukum. Pertama, pemohon/penjual mengajukan permohonan dengan cara mengunggah dokumen. Kedua, KPKNL akan melakukan verifikasi dokumen digital. Ketiga, pemohon mencetak tiket kemudian mengirimkannya beserta dengan dokumen fisik dan bukti setor PNBP. Keempat, KPKNL menetapkan jadwal lelang atau jika terdapat kekurangan dokumen, KPKNL mengirimkan permohonan kelengkapan berkas.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam mengajukan permohonan lelang secara online adalah “ file yang di upload harus dalam bentuk pdf., ukuran maksimal file 5 megabyte, dan dipastikan data permohonan yang diisikan sudah benar, dan dipastikan dokumen dapat terbaca”, jelas Heri sapaan akrab Kasubag KUL KPU Kabupaten Jombang. (dt/humas)