Rekapitulasi Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Jombang Dalam Pemilu 2024
Jombang, kab-jombang.kpu.go.id, Hingga ditutupnya pengajuan pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di Jombang, sebanyak 17 Partai Politik di Kabupaten Jombang yang telah mengikuti salah satu tahapan pencalonan tersebut. Setelah mengajukan berkas pencalonan, KPU Jombang melakukan pemeriksaan. Sesuai dengan ketentuan di PKPU 10 tahun 2023. Pemeriksaan dilakukan terhadap: formulir MODEL B-PENGAJUAN.PARPOL; MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON; surat persetujuan dari pengurus pusat partai politik; serta administrasi bakal calon sesuai pasal 12 sampai dengan pasal 23 PKPU 10/2023.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan tim verifikator, berkas tersebut dinyatakan: lengkap dan benar; lengkap, memenuhi persyaratan, dan benar; serta ada dan lengkap. Terhadap hasil tersebut, KPU Jombang menyatakan bahwa berkas pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Jombang yang dilakukan 17 partai politik diterima.
Tidak hanya memberikan berkas fisik, pengajuan berkas bakal calon oleh partai politik juga harus diunggah di sistem informasi pencalonan (Silon). Semua dokumen pengajuan tersebut harus diunggah di Silon. Saat mengajukan pendaftarannya, partai politik cukup membawa dokumen fisik, yakni formulir MODEL B-PENGAJUAN.PARPOL dan MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON.(HumasKPUJbg)