Rapat Koordinasi Tindaklanjut Fasilitasi Kampanye Rapat Umum dan Iklan pada Pemilu Tahun 2024
Jombang, kab-jombang.kpu.go.id KPU Jombang gelar Rapat Koordinasi Tindaklanjut Fasilitasi Kampanye Rapat Umum dan Iklan pada Pemilu Tahun 2024.
Rangkaian pembukaan berlangsung pada Senin (15/01/2024) pukul 10.00 WIB sampai selesai. Bertempat di Gedung Husni Kamil Manik, rakor dihadiri oleh Partai Politik peserta Pemilu 2024 dan Bawaslu Jombang.
Rita Darmawati, Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM menyampaikan bahwa Peraturan metode kampanye rapat umum dan iklan di media massa tertuang dalam Pasal 26 PKPU No. 15 Tahun 2023. Selanjutnya, larangan-larangan yang berlaku di antaranya dilarang mempersoalkan dasar negara Pancasila dan UUD 1945, menyinggung SARA, ujaran kebencian, hoax, menyerang personal, dan sebagainya.