Rapat Koordinasi Persiapan Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Tingkat Kabupaten Jombang
Jombang, kab-jombang.kpu.go.id Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Peserta Pemilu Tahun 2024, Kamis (4/1/2024).
Hadir dalam acara ini Ketua dan Anggota KPU Jombang, Petugas Penghubung (Liaison Officer), dan Operator Sikadeka Partai Politik se Kabupaten Jombang. Kegiatan dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Surat Ketua KPU RI Nomor 1543.
Ketua KPU Jombang, Abdul Wadud Burhan Abadi mengatakan, “Partai Politik wajib menyampaikan LADK 14 hari sebelum hari pertama kampanye dalam bentuk rapat umum”. Beliau juga menyampaikan bahwa KPU senantiasa mengingatkan sejak Desember 2023 perihal kewajiban partai politik terkait penyampaian LADK karena ada konsekuensi jika tidak dilaksanakan. Beliau juga menambahkan, bagi partai politik yang mengalami kendala dapat mengunjungi helpdesk KPU Jombang.
Senada dengan Burhan, Anggota KPU Jombang Divisi Teknis Penyelenggaraan, As’ad Choirudin menyampaikan,”Kita berkumpul untuk mengingatkan kembali kepada kawan-kawan partai politik terkait kewajiban LADK. Parpol wajib mencatatn seluruh penerimaan dan pengeluaran baik berupa uang, barang, dan/ jasa," tuturnya.
As’ad juga menyampaikan bahwa di Jombang, 18 parpol sudah membuka LADK. “Persiapan ini sangat penting, jadi mohon kawan-kawan untuk pelaporan LADK ini menjadi perhatian karena konsekuensinya sangat berat yaitu pembatalan sebagai peserta pemilu”, imbuhnya. (nf/humas)