Berita Terkini

Rakor Persiapan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik

Jombang, kab-jombang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPU Jombang) mengadakan Kegiatan Rakor Persiapan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024. Kegiatan rakor diadakan di Nest Coffee Jombang, pada Jumat (14/10).

Peserta undangan yang hadir dalam kegiatan rakor yang dimulai pukul 18.30 WIB tersebut adalah 21 orang LO partai politik, ketua dan anggota KPU Jombang beserta ketua dan anggota Bawaslu  Jombang.

Athoillah dalam sambutannya menjelaskan ketentuan terkait partai politik yang di verfak yaitu adanya putusan mahkamah konstitusi dimana tahun 2020 mahkamah konstitusi melahirkan putusan tentang verifikasi partai politik peserta pemilu. Putusan dimaksud adalah putusan nomor 55/PUU-XVIII/2020 yang menyebutkan bahwa partai politik yang telah lolos verifikasi Pemilu 2019 dan lolos/memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi, tetapi tidak diverifikasi secara faktual.

“Adapun partai politik yang tidak lolos/tidak memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold, partai politik yang hanya memiliki keterwakilan ditingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan partai politik yang tidak memiliki keterwakilan ditingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, harus dilakukan kembali verifikasi administrasi dan faktual, hal tersebut sama dengan ketentuan yang berlaku terhadap partai politik baru, tandas Athoillah Ketua KPU Jombang.

Setelah Ketua KPU Jombang memberikan sambutannya dilanjutkan oleh sambutan Bawaslu Kabupaten Jombang terkait sisi pengawasan. Selanjutnya secara teknis, materi Rakor disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan As’ad Choirudin. (dt/humas).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 132 kali