Petugas Polsuska PT. KAI Jombang Berkunjung Ke KPU Jombang
Jombang, kab-jombang.kpu.go.id – Petugas Polsuska dari PT. KAI Jombang berkunjung Ke KPU Jombang, di temui langsung Kasubag KUL dan Hukum di runga tamu KPU Jombang dengan prokes yang ketat, Senin (7/2). Hal tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari informasi yang disampaikan oleh petugas Polsuska dari PT. KAI Jombang dengan adanya sejumlah bendera milik salah satu parpol yang terpasang dekat dengan jalur kereta api di sepanjang jalan raya Glagahan Perak Jombang.
Ismail petugas Polsuska dari PT. KAI Jombang menyampaikan bahwa ada bendera salah satu parpol pada jalur kereta api di sepanjang jalan raya Glagahan Perak Jombang, hal tersebut dapat terjadinya kecelakaan transportasi. Ia berharap, bendera partai tersebut dipindah atau disingkirkan sehingga tidak mengganggu konsentrasi masinis." bendera tersebut menyerupai dengan warna simbol pada signal yang dipakai oleh PT. KAI dimana ketika ada kereta yang melewati jalur itu dan melihat bendera tersebut, secara otomatis akan biasa menggangu konsentrasi masinis, hal tersebut sebagaimana tertuang pada Pasal 8 ayat 2 huruf c Permen Perhub RI nomor: PM 44 tahun 2018 tentang persyaratan teknis peralatan persinyalan perkeretaapian, bahwa bendera; dan/atau salah satu isyarat yang berfungsi untuk memberi peringatan atau petunjuk kepada petugas yang mengendalikan pergerakan sarana kereta api,” Ujarnya.
Mengingat ada peraturan yang mengatur bahwa bendera tidak boleh dipasang di jalur kereta api, apabila bisa membahayakan maka pihat terkait dapat mengambil tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku (ag/hupmas).