Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Jombang masih NIHIL di Hari ke-3
Jombang, kab-jombang.kpu.go.id Menginjak hari ke-3, Rabu (3/5/2023), Belum ada satupun partai politik yang mengajukan bacalegnya ke KPU Jombang, Jl. KH Romly Tamim Jogoroto, Jombang.
Dina Triasmadji, Kasubbag Teknis dan Hupmas KPU Jombang menyampaikan bahwa hingga saat ini KPU Jombang masih menunggu kedatangan Partai Politik untuk pengajuan bakal calon Anggota DPRDnya.
“Hingga hari ke-3 ini masih belum Nampak parpol yang hadir untuk mendaftarkan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Jombang. Meskipun demikian, pihak kami telah berusaha menghubungi dan mengingatkan partai politik untuk segera melengkapi berkas persyaratan dan mendaftarkan bacalegnya”, tutur Dina.
Kendati demikian, merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, KPU Jombang siap menerima pengajuan bakal calon anggota DPRD Jombang dari partai politik mulai tanggal 1-14 Mei 2023. (nf/humas)