Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Segera Dibuka, Penggunaan SILON Di Sosialisasikan
Jombang, kab-jombang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang melaksanakan Bimbingan Teknis Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Jombang Pada Pemilu Tahun 2024 dan Pengenalan SILON. Bimbingan teknis dilaksanakan di Gedung Pertemuan HKM kantor KPU Kabupaten Jombang dengan mengundang para operator Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Jombang, Rabu (19/04/2023).
Bimbingan teknis dilaksanakan dalam rangka mensosialisasikan penggunaan SILON sehingga dapat memberikan pemahaman dan penyamaan persepsi terkait penggunaan SILON dalam proses pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Jombang.

SILON merupakan seperangkat sistem teknologi informasi yang berbasis web dalam rangka memfasilitasi tahapan pencalonan DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Dalam sambutannya, As’ad Choirudin Anggota KPU Kabupaten Jombang Divisi Teknis Penyelenggaraan menyampaikan bahwa “Partai politik peserta Pemilu tahun 2024 disamping perlu mengetahui tata cara dan persyaratan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten/Kota, juga harus memahami penggunaan sistem informasi berbasis web (Sistem Informasi Pencalonan/SILON) yang digunakan oleh KPU dalam tahapan pencalonan anggota DPRD Kabupaten/Kota. Oleh sebab itu selain menyiapkan syarat-syarat pencalonan bakal calon anggota DPRD, partai politik juga perlu menyiapkan tenaga untuk admin dan operator SILON parpol”, tuturnya. (dt/humas)