KPU Jombang Terima Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bacaleg Anggota DPRD pada Pemilu 2024 oleh Partai Keadilan Sejahtera
Jombang, kab-jombang.kpu.go.id KPU Kabupaten Jombang menerima pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Jombang pada Pemilu 2024 oleh Partai Keadilan Sejahtera, Minggu (9/7/2023) bertempat di Gedung Husni Kamil Manik, Jl. KH Romly Tamim Jogoroto, Jombang.
Berkas dokumen perbaikan yang diserahkan selanjutnya diperiksa kelengkapannya oleh petugas KPU Kabupaten Jombang. Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan, As’ad Choirudin menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Jombang akan segera menindaklanjuti pasca penyerahan berkas ini.
"Usai pengajuan dokumen perbaikan ini kami terima, admin dan operator SILON KPU Jombang akan segera melakukan verifikasi administrasi mulai tanggal 10 Juli hingga tanggal 6 Agustus mendatang" ujar As’ad.
Selanjutnya, setelah prosesi penyerahan berkas dilaksanakan, Ketua KPU Kabupaten Jombang Athoillah yang didampingi oleh Anggota KPU Jombang, beserta Bawaslu Jombang menyampaikan Berita Acara dan Tanda Terima kepada Partai Keadilan Sejahtera. (nf/humas)