Berita Terkini

KPU Jombang Terima Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bacaleg Anggota DPRD pada Pemilu 2024 oleh Partai Amanat Nasional

Jombang, kab-jombang.kpu.go.id KPU Kabupaten Jombang menerima pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Jombang pada Pemilu 2024 oleh Partai Amanat Nasional, Minggu (9/7/2023) bertempat di Gedung Husni Kamil Manik, Jl. KH Romly Tamim Jogoroto, Jombang.

Berkas dokumen perbaikan yang diserahkan selanjutnya diperiksa kelengkapannya oleh petugas KPU Kabupaten Jombang. Sementara itu, Kasubbag Teknis dan Hupmas, Dina Triasmadji menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Jombang akan segera menindaklanjuti pasca penyerahan berkas ini.

"Di hari terakhir penerimaan pengajuan perbaikan Dokumen Persyaratan Bacaleg, petugas KPU Jombang akan melayani hingga pukul 23.59 WIB." ujar Dina. Penting juga untuk dipedomani bahwa verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon mulai dilaksanakan pada tanggal 10 Juli s.d 6 Agustus 2023 mendatang.

Selanjutnya, setelah prosesi penyerahan berkas dilaksanakan, Ketua KPU Kabupaten Jombang Athoillah yang didampingi oleh Anggota KPU Jombang lainnya menyampaikan Berita Acara dan Tanda Terima kepada Partai Amanat Nasional dengan disaksikan oleh Bawaslu Jombang. (nf/humas)    

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 45 kali