
KPU Jombang Ikuti Sosialisasi PKPU NO 2 Tahun 2021
kab-jombang.kpu.go.id- KPU Jombang Ikuti Sosialisasi PKPU NO 2 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang dilaksanakan secara daring. Adapun peserta yang diundang yaitu Divisi Hukum dan Pengawasan, Sekretaris dan Kepala Sub bagian/Sub Koordinator Hukum KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur. Kamis (28/10).
Acara Sosialisasi diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan dengan laporan panitia dan sambutan Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Choirul Anam menyampaikan Seluruh jajaran KPU Provinsi Jawa Timur dan KPU Kabupaten/Kota harus memahami terkait Tata Naskah Dinas, karena Tata Naskah Dinas merupakan identitas dari suatu Lembaga,” Jelasnya
Sebelum Penyampaian materi, peserta diinstruksikan untuk mengisi pre test yang disiapkan panitia. Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi yang disampaikan oleh M. Arbayanto selaku Anggota KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Hukum KPU Provinsi Jawa Timur terkait isi PKPU Nomor 2 Tahun 2021 menyampaikan Matrik kewenangan sangatlah penting dalam pembuatan Naskah dinas karena berimplikasi Hukum dan berpotensi dipersoalkan baik format maupun substansinya oleh pihak luar, sehingga perlu untuk mempelajari tata Naskah Dinas,” Ujar Arbayanto.
Acara sosialisasi diakhiri dengan post test serta kuisioner dan acara ditutup oleh Muhammad Arbayanto (ag/hupmas)