Berita Terkini

KPU Jombang Ikuti Rakor Perencanaan Dalam Pelaksanaan Verifikasi Administrasi perbaikan dan verifikasi faktual

Pacitan, kab-jombang.kpu.go.id - Minggu (24/09/2022) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jombang (KPU Jombang) mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Dukungan Kegiatan Perencanaan dalam Pelaksanaan Verifikasi Adminstrasi Perbaikan dan Verifikasi Vaktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim). Kegiatan yang dimulai pukul 15.30 WIB tersebut berlangsung di kampung halaman Presiden ke-6 RI dan dikenal juga dengan kota 1001 goa yaitu Kabupaten Pacitan, tepatnya di Gedung Karya Dharma Pemerintah Kabupaten Pacitan, yang beralamat di jalan Jaksa Agung Suprapto No. 8 Pacitan.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari KPU Jatim yaitu Insan Qoriawan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Arbayanto Divisi Hukum dan Pengawasan, Gogot Cahyo Baskoro Anggota KPU Jatim Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih dan Parmas), dan Staf Sub Bagian Teknis dan Parmas.

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Jawa Timur (38 Kab/Kota) hadir sebagai peserta kegiatan rakor yang terdiri dari Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan,  Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat,  serta admin/verifikator Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Pembukaan dilakukan oleh Muhammad Arbayanto, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jatim. Muhammad Arbayanto menyampaikan bahwa saat ini kita sedang memasuki tahapan verifikasi parpol namun sudah muncul berbagai dinamika, dan diharapkan Divisi Teknis Penyelenggaraan harus memiliki kompetensi pemahanan regulasi.

"Saat ini kita tengah memasuki tahapan verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024. Dengan beratnya beban kerja ini, harapannya Divisi Teknis Penyelenggaraan selalu dalam performa yang terbaik untuk menghadapi putaran-putaran dalam proses kepemiluan berikutnya. Misalnya dalam tahapan Verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten/Kota harus membaca regulasi terkait dengan verifikasi parpol juga. Contohnya Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) beserta turunannya, regulasi Pemerintah Desa. Intinya tidak boleh malas membaca regulasi termasuk membaca regulasi induk Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017" jelas Arba. (dt/humas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 84 kali