
KPU Jombang Ikuti Bimtek Keterbukaan Informasi Publik
Gresik, https://kab-jombang.kpu.go.id - Kamis (22/09/2022) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jombang menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Keterbukaan Informasi Publik dalam Penyelenggaraan Tahapan Pemilu Tahun 2024 yang diadakan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Gogot Cahyo Baskoro Anggota KPU Jatim Divisi Sosdiklih dan Parmas, Miftahur Rozaq Divisi Perencanaan dan Logistik, Insan Qoriawan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nanik Karsini Sekretaris, Kepala Bagian Tekmas, Kepala Sub Bagian (Kassubag) dan Staf Parmas.
Kegiatan yang dimulai pukul 13.30 WIB tersebut berlangsung di Kabupaten Gresik, tepatnya di Ruang Mandala Bhakti Praja Lantai 4, Kantor Bupati Gresik yang beralamat di Jalan DR. Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Jawa Timur hadir sebagai peserta kegiatan yangterdiri dari Anggota KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM dan Partisipasi Masyarakat, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisiasi dan Hubungan Masyarakat, serta Operator PPID.
Kegiatan diawali dengan laporan panitia oleh Popong Anjarseno Kabag Tekmas dan dilanjutkan dengan sambutan oleh Aminatun Habibah Wakil Bupati Gresik. Dalam sambutannya, beliau mengucapkan selamat datang keada seluruh peserta dan juga mengucapkan terima kasih kepada KPU Provinsi Jawa Timur karena sudah menyelenggarakan kegiatan bimbingan teknis di Gresik. Beliau juga berharap kegiatan berlangsung dengan lancar dan banyak memberikan manfaat bagi semua yang hadir dalam kegiatan bimtek.
Pembukaan dilakukan oleh Ketua KPU Jatim. Choirul Anam mengatakan bimtek ini digelar karena keterbukaan informasi publik merupakan salah satu elemen penting bagi KPU. Selain itu bimtek ini juga dilaksanakan sebagai bentuk evaluasi, peningkatan pengelolaan serta penyamaan persepsi terkait keterbukaan informasi publik di Lingkungan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.
Menurut beliau, ada tiga nafas utama di KPU yakni integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas. Menjaga akuntabilitas juga mejadi sarana membangun Pemilu yang legitimate. Hal tersebut dapat dilakukan melalui upaya membangun kepercayaan kepada publik. “Partisipasi publik tidak bisa dibangun secara instan, KPU Kab/Kota harus menggunakan kerja-kerja terukur, dan senantiasa membuka informasi publik seluas-luasnya” ujar pria yang akrab disapa Anam tersebut. (dt/humas)