
KPU Jombang Ikuti Bimbingan Teknis Peraturan KPU Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Serta Pengenalan Fungsi Sistem Informasi Partai Politik
Jombang, kab-jombang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang mengikuti Bimbingan Teknis Peraturan KPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu serta Pengenalan Fungsi Sistem Informasi Politik (SIPOL) yang digelar KPU RI bertempat di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta. Sabtu (23/7/2022).
Kegiatan terbagi dalam tiga lokasi dan saling terhubung melalui media daring, yakni Hotel Grand Sahid Jakarta, Grand Mercure Harmoni dan Haris Vertu Jakarta.
Turut hadir mewakili KPU Kabupaten Jombang, Divisi Teknis Penyelenggaraan As’ad Choiruddin, Divisi Perencanaan Data dan Informasi Abd. Wadud Burhan Abadi, Kasubag Teknis dan Hubmas Dina Triasmadji, serta operator SIPOL Nila Febri Wilujeng.
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari dalam sambutannya menyampaikan bahwa Bimtek ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan memberikan pemahaman mengenai regulasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 tahun 2022 dan penggunaan SIPOL.
"Dengan berkumpul disini ini merupakan momentum penting bagi kita untuk menyatukan langkah dan persamaan persepsi dalam menjalani tahapan Pemilu 2024 yang pada 29 Juli nanti memasuki tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik," tandasnya.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, Anggota KPU RI Idham Holik, Parsadaan Harahap, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, August Mellaz bersama Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno, Deputi dan Irtama KPU membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) PKPU Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu serta Pengenalan Fungsi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Dalam sambutannya, Hasyim menjelaskan bahwa target dalam bimtek ini bukan hanya mampu memahami proses dan pelaksanaan kebijakan. "Lebih dari itu, dalam bimtek ini saya berharap seluruh jajaran ditingkat provinsi maupun Kab/kota untuk dapat disiplin dan terampil dalam menerapkan proses pendaftaran, verifikasi serta penetapan partai politik peserta pemilu 2024," tambahnya.
Sementara itu, Idham Holik selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan menekankan pentingnya bimtek sebagai sarana berbagi pengetahuan hukum, memahami PKPU dan juga SIPOL. Untuk itu, keseriusan KPU/KIP Kabupaten/Kota adalah bentuk aktualisasi mewujudkan tahapan berintegritas.
"Pentingnya memahami PKPU Nomor 4 Tahun 2022 yang tentunya kalau dikomparasikan dengan PKPU sebelumnya Nomor 6 Tahun 2018 dan PKPU Nomor 11 Tahun 2017 pasal yang ada di dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022 hampir 3 kali lipat, lampirannya ada 50 halaman, ini bukti satu keseriusan menyelenggarakan tahapan," ungkap Idham.
Usai dibuka, kegiatan bimtek berlanjut dengan diskusi panel dengan narasumber dari Bawaslu, DKPP dan Tim Pengembang SIPOL dari Institut Teknologi Bandung (ITB).
Pada hari berikutnya dilanjutkan dengan pendalaman PKPU 4 Tahun 2022 untuk kelas Anggota KPU sedangkan kelas sekretariat KPU Kabupaten/Kota dilanjutkan dengan dengan simulasi fungsi SIPOL tipe pengguna KPU yang difasilitasi oleh jajaran KPU Provinsi Jawa Timur kepada operator SIPOL KPU Kabupaten/Kota. Dalam sesi dijelaskan mengenai aplikasi SIPOL dan fitur yang terdapat didalamnya. (dt/humas)