
KPU Jombang Gelar Sosialisasi PKPU 8 Tahun 2024
Jombang, kab-jombang.kpu.go.id Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang mengadakan sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Kegiatan ini berlangsung pada hari Senin, 15 Juli 2024 bertempat di Gedung Husni Kamil Manik.
Sosialisasi ini dihadiri oleh ketua atau perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024. Kehadiran mereka bertujuan untuk memastikan pemahaman yang komprehensif terkait aturan dan persyaratan pencalonan yang diatur dalam PKPU 8 Tahun 2024. Acara ini diharapkan dapat membantu partai politik dalam mempersiapkan calon-calon terbaik mereka untuk pemilihan kepala daerah yang akan datang.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Jombang, Ahmad Udi Masjkur, menekankan pentingnya kegiatan sosialisasi ini. "Sosialisasi ini sangat penting karena timeline tahapan pencalonan akan dimulai pada tanggal 27 Juli 2024. Oleh sebab itu perlu sosialisasi dan koordinasi dengan stakeholder yang berkaitan dengan pencalonan ini," ujar Udi.
Dengan sosialisasi ini, KPU Jombang berharap dapat menciptakan pemahaman yang sama dan meminimalisir kesalahan atau kekurangan dalam proses pencalonan. Ini merupakan langkah penting dalam menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.(nl/hupmas)