KPU Jombang Gelar Rakor Lanjutan Penetapan Lokasi Pemasangan APK Pemilu 2024
Jombang, kab-jombang.kpu.go.id Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang menggelar Rakor Lanjutan Penetapan Lokasi Alat Peraga Kampanye (APK) dalam Pemilu Tahun 2024, Selasa (21/11/2023) di Gedung Husni Kamil Manik, Jl. KH Romly Tamim, Jogoroto.
Acara digelar tepat pukul 09.00 hingga selesai dengan dihadiri peserta dari PPK Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM beserta Divisi Hukum dan Pengawasan se Kabupaten Jombang.
Sambutan dan Pembukaan dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Jombang, Abdul Wadud Burhan Abadi. Dalam sambutannya beliau mengucapkan terimakasih kepada seluruh peserta yang telah bersedia mengikuti acara ini. Ia juga menyampaikan urgensi pertemuan kali ini untuk menyiapkan tahapan yang krusial yaitu kampanye 75 hari.
“Akan banyak gesekan yang mungkin saja terjadi, sehingga kita perlu melakukan mitigasi sedari awal” tutur Burhan.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Rita Darmawati, beliau menyampaikan bahwa PPK dan PPS memiliki kewajiban untuk menetapkan lokasi pemasangan APK. Hal ini dikarenakan hasil penetapan lokasi di tingkat PPK dan PPS yang tertuang dalam Berita Acara tersebut akan dijadikan acuan bagi KPU untuk menyusun SK.
“PPK harus paham lokasi yang dilarang di masing-masing wilayah kerjanya sesuai dengan aturan dalam PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye,” terang Rita.
Selanjutnya, Ayatulloh Khumaini, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi menambahkan perlu adanya hubungan baik dengan stakeholder seperti Polres, Kodim, dan stakeholder terkait lainnya. Mengingat kelancaran dan suksesnya Pemilu bergantung pada semua lapisan masyarakat. (nf/humas)