
KPU Jombang Bangun Sarana Publik yang Mudah Diakses Disabilitas
kab-jombang.kpu.go.id – KPU Jombang sebagai institusi wajib terlibat dalam pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, salah satunya memperbaiki sarana publik yang mudah diakses disabilitas yang ada di depan kantor KPU Kabupaten Jombang dan Ruang HKM KPU Kabupaten Jombang, Kamis (4/11)
KPU Sebagai Unit pelayanan publik pemerintah, harus menyediakan sarana dan prasarana (sarpras) yang Mudah Diakses Disabilitas,” hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) pasal 1 ayat 1 no 42 tahun 2020 tentang Aksesibilitas Terhadap Pemukiman, Layanan Publik, dan Perlindungan dari Bencana, aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan untuk penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan,” Ujar Ketua KPU Jombang Athoillah.
Athoilah menambahkan, pembangunan sarana tersebut bersifat universal, di mana kaum disabilitas juga masuk di dalamnya dan bisa digunakan oleh semua orang, misalnya membangun jalan landau, itu bukan hanya untuk kaum disabilitas, tapi juga untuk mereka yang sakit agar dapat mudah dimobilisasi, atau dapat digunakan untuk anak-anak,” jelasnya.( ag/hupmas)