Berita Terkini

Integritas Bagi Penyelenggara Pemilu Adalah Harga Mati

kab-jombang.kpu.go.id – Pemilu berkualitas adalah pemilu yang berintegritas. Poin penting yang menjadi pokok dari kesimpulan kegiatan webinar seri 3 KPU Kabupaten Magetan, bertajuk Membangun Demokratisasi Menuju Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang Berintegritas, Rabu (27/10), secara daring mulai pukul 09.30 WIB sampai selesai.

Sekretaris KPU Kabupaten Magetan, Suprapto SH dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan ini adalah wujud dari upaya dan harapan agar pelaksanaan Pemilu pada Tahun 2024 terselenggara lebih baik, lebih berkualitas, dan tentu saja lebih berintegritas. Asas pemilu yaitu : langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil tetap tegak dengan semangat integritas yang tinggi.

Ketua KPU Kabupaten Magetan, Fahrudin, dalam pemaparannya mengangkat materi berjudul Membangun Demokratisasi Menuju Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang Berintegritas. “Integritas bagi penyelenggara pemilu adalah harga mati,” tegasnya.

Adapun faktor penting pemilu berintegritas yang menjadi tantangan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 mendatang antara lain : penyelenggara pemilu yang adil dan independe,, tingkat partisipasi pemilih tinggi, tidak ada praktik politik uang, para kandidat yang berkualitas, efisiensi dan efektivitas antara anggaran dan kegiatan, dan birokrasi yang netral.

“Pemilu 2019 lalu, KPU Magetan juga menghadapi tantangan yang cukup besar menjadi pelajaran agar tidak terulang kemudian yaitu jatuhnya korban meninggal rekan badan adhoc karena faktor kelelahan,” jawab Fahrudin terhadap pertanyaan salah satu peserta webinar dari Sekretariat KPU Kabupaten Jombang, Yudhita, di sesi tanya jawab.

Narasumber kedua, Ketua Bawaslu Kabupaten Magetan – Hendrad Subyakto, memaparkan materi tentang kemungkinan Pemilu Tahun 2024 berlangsung tanpa pelanggaran. Hendrad menjelaskan bahwa kualitas pemilu bisa diukur dari beberapa hal antara lain : pengakuan hak universal, menampung kebebasan aspirasi masyarakat, kebebasan memilih, penyelenggara yang independent, dan netralitas birokrasi. Adapun jenis pelanggaran pemilu adalah pelanggaran administrasi, pidana, kode etik, dan yang termasuk pelanggaran dalam UU kepemiluan. (dy/hupmas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 344 kali