Berita Terkini

Hingga Hari ke-4, Pendaftar Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Jombang Terpantau NIHIL

Jombang, kab-jombang.kpu.go.id Hingga hari ke-4 Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Jombang, Kamis (4/5/2023), tidak ada satupun partai politik yang mengajukan bacalegnya ke KPU Jombang, Jl. KH Romly Tamim Jogoroto, Jombang.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, As’ad Choirudin menegaskan bahwa hingga saat ini Partai Politik memang belum ada yang mendaftarkan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Jombang.

“Sampai di hari ke-empat ini, partai politik di Kabupaten Jombang belum ada yang menyerahkan dokumen persyaratan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Jombang,” tutur As’ad.

Ia menambahkan bahwa partai politik kemungkinan akan menyerahkan dokumen pengajuan bacaleg di minggu kedua. Hal ini disebabkan perlunya waktu yang cukup lama bagi partai politik untuk melengkapi berkas pencalonan.

Meski demikian, KPU Jombang siap melayani pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Jombang mulai tanggal 1 s.d.14 Mei 2023. “Sering kami ingatkan bahwa pelayanan pengajuan Bacaleg di KPU Jombang dibuka setiap harinya mulai pukul 08.00 sampai 16.00 WIB. Sedangkan di akhir masa pendaftaran tanggal 14 Mei 2023, pelayanan dilakukan pada pukuli 08.00 WIB sampai pukul 23.59 WIB” jelas As’ad Choirudin. (nf/humas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 32 kali