
Bawaslu Jombang Koordinasi Substansi dan Materi Verifikasi Administrasi Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu
Jombang, kab-jombang.kpu.go.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jombang melaksanakan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang terkait substansi dan materi verifikasi administrasi keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024, Selasa (16/08/2022).
Koordinasi diikuti oleh komisioner Bawaslu dan komisioner KPU Kabupaten Jombang. Sementara itu, kegiatan koordinasi dibuka oleh komisioner Bawaslu Kabupaten Jombang mengutarakan maksud dan tujuannya datang ke kantor KPU Kabupaten Jombang. Kemudian sambutan langsung disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu As'ad Choiruddin dilanjutkan dengan paparan materi terkait pedoman teknis pelaksanaan verifikasi administrasi keanggotaan. Pokok-pokok materi dalam Keputusan KPU Nomor 260 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis bagi KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam Pelaksananaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD disampaikan secara singkat oleh As’ad.
KPU Kabupaten Jombang juga menyampaikan teknis pelaksanaan verifikasi secara langsung dengan menggunakan SIPOL. Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan beberapa potensi masalah serta mitigasi terhadap masalah-masalah tersebut. Selanjutnya, diskusi dilakukan untuk membahas beberapa hal teknis yang tidak terdapat dalam pedoman teknis.(dt/humas)