
BANYAK ISTILAH BARU!!, DIVISI TEKNIS KAB-KOTA BELAJAR BARENG JELANG TUNGSURA PEMILIHAN KEPALA DAERAH SERENTAK TAHUN 2024
Surabaya, kab-jombang.kpu.go.id – Menjelang persiapan menghadapi Pemungutan dan Penghitungan Suara, KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur mendapatkan Bimbingan Teknis dari KPU Provinsi Jawa Timur. Dimulai dari Persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, dan pemungutan suara dan penghitungan suara ulang.
Menurut Choirul Umam, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu mengingatkan kepada seluruh komisioner divisi Teknis Penyelenggaraan yang hadir agar benar-benar mengawal proses Pemilihan Kepala Daerah ini dengan seksama. “banyak istilah baru dalam pemilihan kepala daerah ini, pada form C-Hasil dimana saat pemilu itu Namanya DPTb untuk pemilih pindahan saat Pemilihan Kepala Daerah menjadi DPPH. Begitu pula untuk pemilih tambahan saat pemilihan tidak dimasukkan pada DPK namun pada DPTb” kata Umam saat memberikan Bimtek.
Dalam pembahasan pendirian TPS menjadi titik perhatian dikarenakan pada nomenklatur rancangan peraturan KPU untuk pemungutan dan penghitungan suara, dengan mengutamakan kenyamanan disabilitas. Demikian pula pada posisi ruang tunggu juga memprioritaskan kepada pihak yang benar-benar harus didahulukan seperti disabilitas, lansia, dan ibu hamil. Demikian pula dengan posisi pemantau maupun pengawas pemilihan yang kini berada di belakang KPPS.
“Jadi banyak hal baru dalam penerapan di TPS pada Pemilihan kali ini. Pastikan untuk disabilitas mejanya jangan terlalu tinggi agar mudah juga untuk yang menggunakan kursi roda. Terkait dengan pemantau dan pengawas TPS saat ini posisi duduk di TPS berada dibelakang KPPS” Kata Umam.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan itu pula menambahkan agar prinsip pelayanan pada pemilih dan juga kepada pemantau agar tetap pada koridor aturan penyelenggaraan Pemilihan. Perlu adanya verifikasi dan pendataan pemantau yang akan terlibat dalam Pemilihan Kepala Daerah.
“Agar tidak ada yang mengaku abal-abal sebagai pemantau, maka rekan-rekan perlu untuk melakukan pendataan pemantau dan komunikasi dengan mereka. Bagaimana posisi dan keabsahan secara institusi” tambah Umam. (BINT)