Perkuat Akurasi Data Partai Politik, KPU Jombang Gelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Parpol dan Sosialisasikan PKPU Nomor 3 Tahun 2025
Jombang, kab-jombang.kpu.go.id – KPU Kabupaten Jombang (KPU Jombang) melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester II Tahun 2025 dan Sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di gedung pertemuan Husni Kamil Manik (HKM) KPU Jombang, Selasa 23 Desember 2025.
Kegiatan tersebut menghadirkan Bakesbangpol Kabupaten Jombang dan Bawaslu Kabupaten Jombang serta diikuti oleh perwakilan partai politik di Kabupaten Jombang.
Tujuan dilaksanakan kegiatan tersebut adalah untuk memberikan pemahaman menyeluruh mengenai tata cara, prosedur, serta dasar hukum pelaksanaan PAW sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025. Dalam kegiatan ini, KPU Jombang menekankan pentingnya ketepatan dan ketelitian dalam setiap tahapan proses PAW. Mulai dari verifikasi persyaratan calon pengganti, penerapan mekanisme afirmasi perempuan, pengelolaan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), hingga penanganan upaya hukum apabila terjadi sengketa internal maupun keberatan dari pihak terkait.
Selanjutnya, dalam penjelasannya Divisi Teknis Penyelenggaraan Nuriadi menjelaskan tentang pemutakhiran data parpol yang merupakan sarana bagi parpol di Indonesia mengelola akuntabilitasnya terhadap dinamika perubahan kepengurusan seperti mengubah, mengganti dan menonaktifkan anggota di internal parpolnya. Pemutakhiran data parpol meliputi empat hal berdasarkan Pasal 146 PKPU No. 4 Tahun 2022 yaitu:
1. kepengurusan parpol pada tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan;
2. perempuan pada kepengurusan parpol tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota;
3. keanggotaan Parpol; dan
4. domisili kantor tetap untuk kepengurusan parpol pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Empat hal diatas dapat dilakukan oleh parpol melalui mekanisme secara berkala dan atau berdasarkan permintaaan parpol. Kegiatan pemutakhiran dan sinkronisasi di Tahun 2025, dilakukan mekanisme secara berkala per semester. Semester I pada bulan Januari hingga Juni dan disampaikan kepada KPU tiga hari kerja sebelum akhir Juni. Semester II dilakukan pada bulan Juli hingga Desember dan disampaikan ke KPU tiga hari kerja sebelum akhir Desember. (hav/humas)