Pengumuman/SE

Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di Lingkungan KPU Kabupaten Jombang

Reformasi Birokrasi merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional, sesuai dengan prinsip - prinsip Good Governance. Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Nasional 2010 - 2025 pedoman pelaksanaan program reformasi birokrasi Nasional. Peraturan tersebut menargetkan tercapainya tiga sasaran hasil utama yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik.

Saat ini Reformasi Birokrasi telah memasuki periode ketiga dari Grand Design reformasi birokrasi nasional. Pada tahap ini diharapkan dapat menghasilkan karakter birokrasi yang berkelas dunia yang dicirikan melalui pelayanan publik yang berkualitas dan tata kelola yang semakin efektif dan efisien. Pelaksanaan Reformasi Birokrasi sejak tahun 2009 terus dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, saat ini pelaksanaan Reformasi Birokrasi telah memasuki periode kedua dan akan menuju periode ketiga atau periode terakhir masa berlaku Road Map. Pada periode pertama hingga periode kedua telah tercapai banyak kondisi yang mendukung sasaran Reformasi Birokrasi, yaitu birokrasi yang bersih, akuntabel, dan berkinerja tinggi; birokrasi yang efektif dan efisien; dan birokrasi yang mempunyai pelayanan publik yang berkualitas.

Dalam rangka pencapaian sasaran reformasi birokrasi, maka instansi pemerintah perlu untuk membangun pilot project pelaksanaan reformasi birokrasi yang dapat menjadi percontohan penerapan pada unit-unit kerja lainya. Untuk itu perlu secara kongkret dilaksanakan  program reformasi birokrasi pada unit kerja melalui upaya pembangunan zona lntegritas. Zona integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam rangka pembangunan Zona Integritas adalah : (1) Menyelaraskan  instrument  Zona  lntegritas  dengan instrumen evaluasi Reformasi Birokrasi, serta (2) Penyederhanaan  pada indikator  proses dan indikator  hasil  yang lebih  fokus dan akurat. Untuk itu  perlu disusun program pembangunan zona integritas pada KPU Kabupaten Jombang dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di Instansi Pemerintah.

Hal tersebut menjadi sebuah kehormatan sekaligus menjadi tantangan bagi KPU Kabupaten Jombang untuk mewujudkan  Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di Lingkungan KPU Kabupaten Jombang.

KPU Kabupaten Jombang dipilih sebagai wilayah Zona Integritas menuju WBK/WBBM karena telah memenuhi syarat yaitu memiliki peran dan penyelenggaraan fungsi pelayanan strategis dan Merupakan Unit yang memiliki peran strategis dalam organisasi atau memiliki fungsi pelayanan strategis yang bersifat eksternal dan internal. Pelayanan strategis yang dimaksud adalah pelayanan yang merupakan core business yang paling merepresentasikan keberadaan KPU RI dengan frekuensi yang cukup tinggi, sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri PAN-RB.

Dalam pelaksanaan pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM, KPU Kabupaten Jombang melaksanakan tahap kegiatan sebagai berikut :

  1. Membentuk Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas yang susunan keanggotaannya meliputi seluruh Komisioner dan Sekretariat KPU Kabupaten Jombang;
  2. Pencanangan Pembangunan Zona Integritas, melalui deklarasi atau pernyataan terkait kesiapan membangun zona integritas, yang selanjutnya akan dilakukan penandatangan Komitmen/Pencanangan zona integritas dengan disaksikan oleh para pemangku kepentingan dan/atau masyarakat;
  3. Menyusun Dokumen Rencana Pembangunan Zona Integritas dan Rencana Aksi Zona Integritas;
  4. Melaksanakan komponen-komponen indikator pengungkit dan indikator proses dalam Zona Integritas menuju WBK/WBBM yang terdiri dari 6 (enam) komponen yaitu Manajemen Perubahan, Panataan Tata Laksana, Penataan Sistem Manajemen ASN, Penguatan Akuntabilitas, Penguatan Pengawasan dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik; serta
  5. Menyusun Lembar Kerja Evaluasi (LKE) dan laporan pelaksanaan Zona Integritas menuju WBK/WBBM.

Kami atas nama lembaga KPU Kabupaten Jombang mohon dukungan, bantuan, dan kerjasama dari seluruh jajaran Stakeholder di Kabupaten Jombang serta kepada seluruh masyarakat Kabupaten Jombang dalam rangka menyukseskan Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di Lingkungan KPU Kabupaten Jombang.

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 59 kali