KPU Jombang Gelar Sosialisasi Penyelenggaran SPIP Tahun 2021
kab-jombang.kpu.go.id- KPU Jombang laksanakan kegiatan Sosialisasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) tahun 2021di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Jombang yang di gelar di Gedung Husni Kamil Manik (HKM KPU Jombang), Senin (22/3).
Ketua KPU Kabupaten Jombang, Athoillah saat membuka secara resmi sosialisasi tersebut mengatakan, persoalan pengendalian internal ialah suatu masalah yang terpenting, oleh karenanya kami berharap seluruh kawan-kawan mengikuti dengan saksama
“Hal yang terpenting adalah pemahaman informasi pada masyarakat tentang tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024, Adapun dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan bahwa tahapan pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum pemungutan suara. Ada usulan tahapan pemilu dimulai sekitar 30 bulan dari waktu pemungutan suara, terkait persiapan pada tahapan perencanaan program dan anggaran, penyusunan peraturan KPU, sosialisasi hingga pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu dimulai ahir tahun 2021,” Ujar Athoillah
Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Jombang , Ayatulloh Chumaini sebagai leading sector kegiatan memberikan pemahaman berkenaan dengan tujuan, unsur-unsur,tahapan penyelenggaraan SPIP di lingkungan Sekretariat KPU Jombang. Pengendalian terhadap kegiatan intern instansi meliputi laporan bidang kepegawaian, keuangan, pengadaan barang/jasa, penataan aset BMN dan laporan kinerja, sebagaimana tertuang dalam PKPU nomor 17 tahun 2012 tentang Penyelenggaran SPIP di lingkungan KPU.
“tujuan dari SPIP adalah memberikan keyakinan memadai atas tercapaianya tujuan organisasi dengan melakukan kegiatan yang efektif dan efisien, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, laporan keuangan yang dapat di andalakan, pengamanan aset negara, mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, “ tegasnya.
Sedangkan Komisioner KPU Divisi Sosdiklih,SDM dan parmas Rita Damayati, menjelaskan tidak dapat dipungkiri perkembangan teknologi menuntut kita untuk selalu update terhadap segala hal termasuk pemanfaatan media social. Beliau mendorong dan mengajak seluruh keluarga besar KPU Jombang untuk aktif bersosial media secara bijak dan aktif pada pemanfaatan akun media sosial resmi KPU RI,KPU Prop, KPU Kab/Kota,KPU Kabupaten Jombang “Follow akun resmi media sosial KPU Jombang, kemudian like atau beri komentar positif, hal tersebut sebagaimana Surat Plt Ketua KPU RI nomor 170/HM.06-SD/06/KPU/II/2021 Tanggal 17 Februari 2021 Perihal Optimalisasi Pemanfaatan Akun Media Sosial dalam membangun Kredibilitas Kelembagaan KPU,” Ujar Rita ( ag/hupmas).