KPU Jombang ikuti Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2020 ,Via Daring
kpu-jombangkab.go.id. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Mojokerto gelar Video Conference Sosialisasi Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2020, secara daring dengan satuan kerja di wilayah kerja KPPN Mojokerto, dari KPU Kabupaten Jombang diwakili Kepala Sub Bagian Hukum, Achmad Syaifudin sekaligus PPSPM KPU Kabupaten Jombang dan Heri Subagyo,Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kabupaten Jombang, Heri Subagyo,Rabu (14/10).
Sosialisasai ini diadakan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-20/PB/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2020. Tetapi karena keadaan yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan sosialisasi secara tatap muka, maka KPPN Lahat melaksanakan sosialisasi tersebut secara virtual melalui aplikasi zoom.
Dari KPPN Mojokerto yang diwakili ibu Indi, penyampaian materi tentang Pedoman Langkah-langkah Akhir Tahun Anggaran Bagi Satker Rencana Penarikan Dana Harian . Dari sosialisasi yang diadakan melalui zoom tersebut, dapat kita simpulkan beberapa hal dari materi tersebut. Berikut merupakan batas waktu pengajuan Pengajuan SPM-LS dengan Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran oleh PPSPM ke KPPN. “ Ujar Mbak Indi , Narasumber dari KPPN Mojokerto.
Adapun latar belakang langkah-langkah akhir tahun anggaran dalam mengendalikan saldo kas negara serta persiapan tutup buku pada akhir tahun anggaran, Menteri Keuangan berwenang mengatur penerimaan negara dan pengeluaran negara pada ahir anggaran, satker bisa membuat langkah stategi ahir tahun dengan bedah DIPA dengan target realisasi 95%, klasifikasi mekanisme pembayaran (UP/TUP, LS), klasifikasi jenis SPM (kontraktual – non kontraktual), rencana penarikan dana. Satker bisa buat kalender, jenis SPM, waktu pengajuan ke KPPN, dokumen persyaratan spm. monev, penyerahan BAPP ke KPPN, penyetoran sisa UP, tindaklanjut penolakan spm oleh kppn serta koordinasi internal dan eksternal,” Ujar Indi
“Dengan Kegiatan sosialisasi tersebut, satker akan terus berkoordinasi untuk pelaksanaan anggran ahir tahun memaksimalkan realisasi ,” Ujar Heri Subagyo. (ag/hupmas)