KPU Jombang Layani Permintaan badan ad hoc
kab-jombang.kpu.go.id.KPU Kabupaten Jombang menerima kunjungan mantan anggota PPK Kecamatan Perak Jombang Abdul Rohim, terkait permintaan Dokumen SK PPK pada Pemilu 2019, beliaunya ditemui langsung Burhani agus Sukmana staf Teknik KPU Jombang di Ruang tamu KPU Jombang, Kamis (12/3).
Abdul Rohim , menyampaikan kedatangannya ke KPU Jombang dalam rangka silaturahmi sekaligus terkait permintaan Dokumen SK PPK pada pilkada dan Pemilu 2019. Deni laksono ketua PPID KPU Kabupaten Jombang memerintahkan, Burhani Agus Sukmana petugas Desk PPID KPU Kabupaten Jombang untuk mencukupi data yang diminta, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dengan berkoordinasi dengan Kasubag Hukum Ahmad Saifudin guna menyiapkan dokumen yang dibutuhkan dengan cepat, saat itu juga , KPU Jombang siap memberikan dokumen yang dibutuhkan pemohon, “ ini merupakan sebagai bentuk keterbukaan dan layanan informasi lembaga pemerintah kepada masyarakat umum,” Ujar Burhan ketiaka menemui pemohon.
Abdul Rohim ,menyampaikan terima kasih pada petugas pelayan informasi KPU Jombang bahwa dengan dokumen yang dibutuhkan kelak akan berguna di tempat dia tinggal, beliau mengakui bahwa keterbukaan informasi publik di KPU berjalan dengan cepat dan talisilaturahmi dengan mantan anggota PPK jangan sampaia terputus, kita akan terus berkomunikasi dengan KPU Jombang meskipun sudah bukan bagian dari KPU Jombang,” Ujar Abdul Rohim Mantan anggota KKP Perak Jombang. (hupmas/ag)