KPU Jombang Serahkan Laporan PPID Tahun 2019 ke KI Jatim
kpu-jombangkab.go.id. Sebagai bentuk implementasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, KPU Kabupaten Jombang mengirim laporan tahunan layanan informasi publik Tahun 2019.
laporan PPID yang diserahkan langsung oleh Burhani staf KPU Jombang didampingi Kasubag Teknis KPU Jombang Deni laksono, diterima oleh bagian Sekretariat KI Jawa Timur Ayu R , di ruangan tamu KIP Jawa timur, Rabu ( 26/2).
Usai menerima berkas laporan tersebut, Ayu R Sekretariat KIP Jawa Timur mengapresiasi KPU Kabupaten Jombang yang setiap tahunnya, selalu menyerahkan laporan PPID.”Terimakasih pada KPU Jombang yang telah menyerahkan laporan ke KI Jawa timur,” Ujar Ayu.
Dalam upaya meningkatkan standar layanan informasi publik, KPU Kabupaten Jombang terus melakukan pembenahan pelayanan, terkait informasi public( hupmas/ag).