KPU Jombang Gelar Bimtek Website
Kpu-jombangkab.go.id- Undang – Undang No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik mewajibkan seluruh lembaga publik termasuk Organisasi/Lembaga pemerintah untuk menyampaikan sejumlah informasi. Untuk lebih mengoptimalkan fitur dan fungsi website KPU Jombang Gelar Bimtek Website yang digelar di ruang rapat KPU Kabupaten Jombang , Jumat( 29/11).
Acara yang diikuti seluruh staf , kasubag dan komisioner , dibuka Ketua KPU Jombanga Athoillah menyampaikan bahwa Bimtek ini akan membahas tuntas teknik membangun dan mengembangkan website kita KPU Jombang dalam penyebaran informasi publik, penjaringan aspirasi masyarakat, “ Ujar Athoillah
Bimbingan Website menghadirkan narasumber, Hanif dari La Raiba Hanifida Training Center mengatakan bahwa Output kegiatan ini adalah Organisasi/Lembaga memiliki sarana penyebaran informasi publik berupa website sesuai regulasi yang dikelola secara mandiri dan professional. “ Di sisi lain, website Organisasi/Lembaga pemerintah yang ideal harus mampu memenuhi kebutuhan terkait informasi apa yang dibutuhkan oleh masyarakat, oleh karena itu diperlukan pengembangan situs agar mampu memenuhi unsur tersebut, “ Ujarnya
Lebih lanjut bahwa regulasi dan Kebijakan serta strategi nasional penerapan e-Gov Indonesia diperlukan Strategi Pengembangan Website berbasis Cloud Computing, redesain dan Optimalisasi Keamanan Website. “ Terkait penyebaran informasi, penjaringan aspirasi masyarakat, dan transaksi elektronik. Bagi instansi seperti KPU Jombang , Informasi tersebut dapat disampaikan melalui media website sehingga lebih cepat, mudah dan murah.,” Ujar Hanif ( Hupmas/ag)