Cairkan Dana Banpol, DPC Perindo Ajukan Autentikasi Perolehan Suara Pemilu 2019
kpujombangkab.go.id KPU Jombang kembali kedatangan pengurus partai politik yang ingin memproses dana bantuan keuangan untuk partai politik dari pemerintah. sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011, salah satu syarat permohonan pengajuan Bantuan Keuangan Partai Politik harus melampirkan surat keterangan autentifikasi hasil penetapan perolehan kursi dan suara partai politik hasil pemilu tahun 2019 yang dilegalisir Ketua atau Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jombang.
Oleh karena itulah Partai Persatuan Indonesia ( Perindo) mendapatkan kursi sebanyak 2 (Dua) dengan perolehan suara 26.310 (dua puluh enam ribu tiga ratus sepuluh )yang merupakan salah satu partai baru pada pemilu 2019 yang memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan keuangan ini harus mendapatkan surat surat keterangan autentifikasi dari KPU Kabupaten Jombang . Surat permohonan autentifikasi langsung diantar oleh salah satu pengurus Perindo Jombang, Wahyu Cahyono dengan memberikan surat Nomor : 0230/D.2/DPD.PERINDO.JBG/IX/2019 tanggal 20 September 2019
Surat autentikasi perolehan suara Pemilu 2019 di serahkan secara langsung oleh Ahmad Syaifudin Kasubag Hukum kepada Wahyu Cahyono di ruang tamu KPU Jombang. kamis (26/9), ag)