KPU Jombang Berikan Sosialisasi pada Caleg Partai Golkar
kpu-jombangkab.go.id. DPD Partai Golkar Kabupaten Jombang menggelar pelatihan pendidikan pemilih dan pelatihan komunikasi Politik bagi kader partai Golkar calon anggota legislatif 2019 di Kantor Sekretariat Partai Golkar JL KH Wahid Hasim No 23 Jombang dengan mengundang KPU Jombang Nomor : 05/A/DPD.II/P.Golkar/I/2019 sebagai narasumber,Sabtu(26/1).
Acara yang dibuka Ketua DPD Partai Golkar Ir Hj.Tjaturia Yuliastuti,MM,merupakan sarana pelatihan pendidikan pemilih dan pelatihan komunikasi Politik bagi kader partai Golkar calon anggota legislatif 2019, sekaligus pembekalan dari Sekretaris BAPILU DPP partai Golkar, M.Yahya Zaini,SH tentang membangun komunikasi Politik untuk mewujudkan politik cerdas.
Budiman sekretaris DPD Partai Golkar Jombang mengatakan, kegiatan ini merupakan kegiatan pembekalan terhadap para caleg terutama di tingkat Kabupaten Jombang. Maka perlunya ada komunikasi satu sama lain. Sehingga, regulasi di KPU, Bawaslu larangan seperti apa diberikan materi dari KPU, sehingga ke depan momen kampenye tidak salah benar-benar dipatuhi,“ Ujar Budiman
Drs M Fatoni,MM Divisi SDM dan Parmas KPU Jombang menerangkan Regulasi KPU terkait aturan kampanye, sehingga ke depan di momen kampanye ini mereka tidak salah, Terkait dengan kampanye, mengatakan regulasi yuridis normatif pemilu 2019 adalah UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Kampanye Pemilu yang sudah diatur dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018 ,“Bahwa ketentuan umum kampanye antara lain, pertama, diselenggarakan di seluruh wilayah NKRI, kedua secara serentak sesuai dengan jenis Pemilu pada tahapan Kampanye, ketiga Parpol Peserta Pemilu dapat melaksanakan Kampanye untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, keempat Calon Anggota DPD tidak dapat melaksanakan Kampanye untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, kelima Peserta Pemilu mempunyai hak, kesempatan, dan perlakuan yang adil dan setara”.Ujar Fatoni
Athoillah,SH Komisioner KPU Divisi Hukum menerangkan Sistem yang dipakai Pileg 2014 metode penghitungan suara Bilangan Pembagi Pemilih (BPP). Namun, pada Pileg 2019 menggunakan metode Sainte Lague murni. untuk mendapatkan satu kursi saling kerja sama caleg yang satu dengan caleg yang lain,”Sistem penghitungan kursi kan berbeda. Pembagian kursi nantinya dilakukan dengan pembagian bilangan ganjil 1, 3, 5, 7 dan seterusnya. Jika partai sudah dapatkan kursi pertama, untuk pembagian berikutnya partai tersebut akan dibagi 3, KPU Jombang melakukan simulasi hasil pemilu 2014 mengunakan metode Sainte Lague murni, ada perubahan pada dapil 3 untuk PKB ada penambahan kursi sedangkan partai hanura kehilangan kursi, ” Ujar Athoillah (agus).