KPU Jombang Rakor Fasilitasi APK dengan Parpol
kpu-jombangkab.go.id.Senin 1 Oktober 2018, bertempat di Ruang rapat KPU Jombang digelar rapat koordinasi lanjutan tentang Fasilitasi Alat Peraga Kampanye (APK) .Acara yang dibuka M Fatoni KPU Divisi SDM dan Parmas, pada pukul 09.300 WIB dihadiri juga Komisioner Bawaslu Jombang Ahmad Zani dan Khudrotun Nafisah dan LO Partai Politik peserta pemilu 2019.

Rakor dihadiri Komisioner Bawaslu Jombang Ahmad Zani dan Khudrotun Nafisah dan LO Partai Politik peserta pemilu 2019.
Rapat lanjutan ini dilaksanakan sebagai pemanatapan dan revisi beberapa kesepakatan yang telah diambil pada rapat koordinasi sebelumnya. Dalam kesempatan itu M Fatoni Komisioner KPU Dari Divisi SDM dan Parmas kembali memaparkan kepada peserta tentang material, bahan, desain, tempat dan lokasi lokasi alat peraga kampanye ditempatkan, agar nantinya saat kampenye berlangsung APK dipasang pada tempat yang sudah ditentukan dan disepakati bersama dalam rapat agar tidak merusak estetika kota Jombang,” Ujarnya.
M Fatoni mengatakan penambahan APK yang akan dicetak sendiri oleh peserta pemilu sesuai di dalam Juknis Nomor 1096/PL.01.5-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang petunjuk teknis fasilitasi metode kampanye dalam pemilihan umum tahun 2019. Fasilitasi dari KPU Jombang yaitu untuk pasangan calon baliho 10 buah x 2 paslon ukuran 3 X 4 m dan spanduk 16 buah x 2 paslon ukuran 1,25 m X 6 m. Partai politik Baliho 10 buah x 16 parpol ukuran 3 X 4 m dan spanduk 16 buah x 16 parpol ukuran 1,25 m X 6 m dan Perseorangan DPD baliho tidak dapat dan spanduk 10 buah x 28 orang ukuran 1,25 m x 6 m.
“ Peserta pemilu dapat membuat penambahan APK selain yang difasiitasi oleh KPU Kabupaten Jombang yang mana jumlah penambahan APK untuk pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, partai politik peserta pemilu dan calon perseorangan Anggota DPD terdiri atas baliho paling banyak 5 (lima) buah di desa atau sebutan lain, spanduk paling banyak 10 (sepuluh) buah di desa atau kelurahan. Billboard atau videotron paling banyak 2 (dua) buah di kabupaten/kota, umbul-umbul berukuran 1,15 m x 5 m, dengan tanpa batasan jumlah maksimal.
M Fatoni menjelasakan bahwa penambahan APK adalah bagian dari keseluruhan jumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang ditentukan untuk Partai Politik tersebut,” penambahan APK bersifat komulatif,” Ujar M Fatoni.
Diahir acara di sepakati bersama tentang Teknis Fasilitasi Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019 antara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jombang dengan Tim Liasion Officer / Penghubung Peserta Pemillihan Umum tahun2019 dengan disaksikan Bawaslu Jombang yang dituangkan dalam berita cara Nomor : 171 /PL.03.6-BA/02/KP/X/2018, (agus).