KPU Bakar Surat Suara Rusak dan Tak Terpakai Sehari Sebelum Pencoblosan
kpu-jombangkab.go.id Sebanyak1.856 lembar surat suara dimusnahkan dengan cara dibakar oleh KPU Jombang, Pemusnahan dilaksanakan di halaman kantor KPU Jombang, jalan Romly Thamin Jogoroto Jombang. Pembakaran disaksikan pula oleh Ketua dan Anggota Panwaskab Jombang, Polres Jombang, Kejaksaan Jombang, Pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan surat suara yang tidak terpakai.Selasa(26/6).

Ketua KPU Jombang, Ketua Panwaskab Jombang, Polres Jombang, Kejaksaan Jombang, membakar surat suara untuk dimusnahkan
Surat suara dimusnahkan terdiri dari surat suara rusak Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jombang sejumlah 434 lembar dan 163 lembar merupakan surat suara sisa, sedangkan 1.262 surat suara Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Jawa Timur yang rusak.

Ketua KPU Jombang didampingi anggota, Ketua Panwaskab Jombang, Polres Jombang, Kejaksaan Jombang, membakar surat suara untuk dimusnahkan disaksikan awak media
Ketua KPU Kabupaten Muhaimin Shofi menerangkan, surat suara yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penyortiran saat proses pelipatan kemarin,”Yang dimusnahkan di antaranya robek, berlubang, cetakan tidak jelas dan potongan tidak sesuai,” Ujarnya.

Penandatanganan berita acara pemusnahan yang ditanda tangani semua komisioner, panwas dan instansi terkait
Ia Menambahkan Pemusnahan tersebut sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2018. Pemusnahan ini sebagai tindakan antisipasi terjadinya penyalahgunaan surat suara yang tidak terpakai tersebut, agar tidak dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggungjawab, apalagi dalam pemusnahan itu berbagai pihak juga menyaksikan, termasuk awak media,” Ujar Muhaimin.
Selanjudnya dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan yang ditanda tangani semua komisioner, panwas dan instansi terkait. (agus)