Apel Gabungan Persiapan Penertipan APK
kpu-jombangkab.go.id. Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye, menerangkan bahwa Alat Peraga Kampanye (APK) akan diturunkan jika sudah masuk pada masa tenang, yang dimulai pada tanggal 23 Juni 2018 pada pukul 00:00 WIB, setelah itu akan dilakukan penertiban. Sabtu(23/6).
Ketua KPU Jombang Muhaimin Shofi mengatakan, pada masa tenang menjelang pemilukada, untuk APK yang sudah terpasang harus dibersihkan. “Seperti baliho, spanduk dan umbul-umbul masing-masing paslon agar dilepas atau dibersihkan,” Ujar Muhaimin Shofi ketika apel persiapan pembersihan APK di halaman KPU Jombang
Anggota panwaskab Ahmad Udi Masjkur, menegaskan, semua alat peraga masing-masing paslon pada masa tenang harus bersih dan dan tidak ada yang terpasang lagi. ” Apabila ada APK yang masih terpasang pada masa tenang maka paslon tersebut akan dikenakan sangsi.
Diharapkan pada masa tenang masing-masing paslon agar siap untuk melepas dan membersikan APK, Pihaknya berharap untuk perwakilan masing-masing paslon jugak ikut serta dalam monitoring alat peraga kampanye di wilayahnya masing-masing.(agus).