Rakor Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Pindahan (DPPh)
kpu-jombangkab.go.id. KPU Jombang Rakor dengan Ketua PPK dan Anggota PPK Divisi Program dan Data se-kabupaten Jombang persiapan penyusunan Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) pada Pilkada Serentak 2018. Acara di gelar di Gedung HKM KPU Jombang,Jumat (18/5). Rakor dibuka oleh ketua KPU Jombang Muhaimin Shofi,SE yang dilanjudkan paparan dari divisi Program dan Data.
ABD Wadud Burhan Abadi,SE, Divisi Perencanaan dan Data KPU Jombang, menyampaikan Materi sosialisasi meliputi Dasar Hukum, Jadwal Kegiatan, Proses Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih, Daftar Pemilih Tambahan, Daftar Pemilih Pindahan, serta penggunaan hak pilih bagi warga yang wilayahnya terkena bencana, pasien di Rumah Sakit dan Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan.“ DPPh dicatat oleh PPS/KPU Kabupaten/Kota dengan menggunakan formulir model A.4-KWK paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP Elektronik Jombang dan bukti telah terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal serta melaporkan kepada PPS/KPU asal untuk mendapatkan surat pemberitahuan DPPh (formulir Model A.5-KWK, Paling lambat 10 hari sebelum hari pemungutan suara .“Ujar Burhan.(agus).