KPU Jatim dan Bawaslu Jatim Supervisi Soal APK
kpu-jombangkab.go.id- KPU Jatim Supervisi KPU Jombang dalam mengatur soal alat peraga kampanye Pilkada 2018.Kamis (8/3). Salah satu yang diatur adalah desain dan materi alat kampanye, Ia mengatakn harus ada persetujuan atau kesepakatan dari tim paslon dan disaksikan panwas.
Komisioner KPU Gogot Baskoro Divisi parmas mengatakan desain dan materinya APK. terkait jumlah masing-masing daerah berbeda-beda. Tetapi prinsip desain dan materi diatur oleh KPU seperti ukuran bahan alat peraga kampanye juga diatur oleh KPU,seperti brosur, poster, dan pamflet.” ujar gogot
Aturan mengenai alat peraga ada di PKPU Nomor 4 Tahun 2017 pada pasal 28, KPU Provinsi/Kab/Kota memfasilitasi pembuatan dan pemasangan Alat Peraga Kampanye seperti baliho/billboard/videotron paling besar ukuran 4 meter x 7 meter, paling banyak 5 buah setiap Pasangan Calon untuk setiap kabupaten/kota,umbul-umbul paling besar ukuran 5 meter x 1,15 meter, paling banyak 20) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap kecamatan; dan/atau spanduk paling besar ukuran 1,5 (satu koma lima) meter x 7 (tujuh) meter, paling banyak 2 (dua) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap desa atau sebutan lain/kelurahan.
Ia berharap agar KPU Jombang selalau berkoordinasi dengan instansi terkait dan tim paslon dalam menentukan titik yang sudah ditentukan. KPU hanya memproduksi atau mencetak, desainnya dari masing-masing pasangan calon, Setelah dicetak oleh perusahaan yang memenangkan tender, memasang APK sesuai titik yang telah di tetapkan KPU Kabupaten Jombang.
Totok Hariyono, SH Anggota Bawaslu Propinsi Jawa Timur mengingatka KPU harus selalau berhati-hati dalam hal APK, “kalau perlu Komisioner KPU cerewet dalam pembutan APK baik di pencetakan,desain dan pemasangan harus melibatkan tim paslon semua tingkatan disaksikan Panwas dan pihak terkait. kalau perlu kita ajak Babinkamtipmas dan Babinsa untuk tingkat desa atau Kelurahan sebagai saksi kita jika ada gugatan dari salah satu pasangan calon nanti,” Ujar Totok ( Agus).