Legalitas PPDP Penting Dalam Melaksanakan Tugasnya
kpu-jombangkab.go.id Komisi Pemilihan Umum Jombang membagikan SK Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP),Surat Keputusan (SK) mengenai nama PPDP seharusnya telah ditetapkan, pada tanggal 5 Januari 2018 dengan keputusan Ketua KPU Kabupaten Jombang Nomor: 02/HK.03.01-Kpts/3517/KPU-Kab/I/2018 tentang pengangkatan Petugas Pemuktahiran Data Pemilih ( PPDP)dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan atau Bupati dan Wakil Bupati Jombang tahun 2018.
Muhaimin Shofi,SE mengatakan, SK PPDP hanya bersifat administrasi, namun sangat penting karena SK tersebut merupakan bukti legalitas PPDP dalam melaksanakan tugasnya. KPU Jombang untuk benar-benar memperhatikan legalitas PPDP karena peran mereka sangat penting dan rawan perselisihan,” ujarnya Muhaimin, sabtu( 6/1).
PPDP akan bertugas masing-masing di satu wilayah tempat pemungutan suara (TPS). Menurut, Data TPS pada Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur dan atau Bupati dan Wakil Bupati Jombang tahun 2018 ada 2.147 TPS, Jumlah petugas sejumlah TPS yang ada di masing-masing diwilayah 21 Kecamatan, petugas PPDP akan melakukan coklik secara serentak mulai hari sabtu tanggal 20 Januari 2018.( Agus)