KPU Jajaki Kerjasama Dengan Dinas Perhubungan

Moch. Fatoni, Divisi SDM dan Parmas disertai Kasubbag Teknis dan Hupmas, Deni Laksono dan dua staf, Anna Pratama dan Burhani Agus diterima langsung Kepala Dinhub, Iman Sudjianto, SH, M.Si.
kpu-jombangkab.go.id- Menjelang Pemilukada Serentak Tahun 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang gencar mempersiapkan segala sesuatunya. Diantaranya, menjajaki kemungkinan kerjasama dengan Organda (Organisasi Angkutan Darat) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Jombang. Kunjungan dalam rangka persiapan sosialisasi dan konsolidasi Pilkada 2018 dengan kedua lembaga tersebut dilakukan, Selasa (13/6).
Rombongan KPU terdiri dari Moch. Fatoni, Divisi SDM dan Parmas disertai Kasubbag Teknis dan Hupmas, Deni Laksono dan dua staf, Anna Pratama dan Burhani Agus. Rombongan KPU di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang yang berada di Jl. Mastrip no 2 Peterongan Jombang (menyatu dengan Terminal Kepuhsari Jombang ), diterima langsung Kepala Dinhub, Iman Sudjianto, SH, M.Si.
Moch Fatoni Divisi SDM dan Parmas menyampaikan maksud kedatangannya ke Dishub adalah untuk melakukan koordinasi dalam rangka persiapan sosialisasi Pilkada 2018. Terutama yang berkaitan dengan rencana branding kendaraan Angkutan Pedesaan oleh KPU untuk mensosialisasikan Pilkada 2018. Rencana pemberian stiker sosialisasi Pilkada itu akan dilakukan pada semua kendaraan angkutan umum di Jombang, khususnya Angkutan Pedesaan.
“Melalui branding Angkudes, kita harapkan pesan Pilkada 2018 bisa diterima hingga di pelosok-pelosok desa, sehingga masyarakat Jombang yang sudah mempunyai hak pilih pada hari H nya nanti dengan suka rela datang menggunakan hak politiknya di TPS-TPS. Dan, pada gilirannya meningkatkan angka partisipasi masyarakat dalam Pilkada 2018 nanti,” kata Fatoni.
Imamn Sudjianto memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih atas kunjungan KPU Kabupaten Jombang. Ia berjanji secepatnya akan memberi jawaban atas rencana sosialisasi KPU tersebut, karena pihaknya masih akan mempelajari aturan hukumnya. Ia tidak ingin rekomendasi atau ijin yang diberikan justru kontra produktif, baik bagi Dishub maupun KPU selaku penyelenggara pemilu di daerah.
”Kita akan pelajari dulu apakah memungkinkan angkutan umum, khususnya Angkutan Pedesaan (angkutan) menjadi sarana sosialisasi Pemilu dengan dibranding kendaraannya. Sebab, ada perundang-undangan yang mengatur khusus tentang angkutan umum. Kalau memang memungkinkan dan diperbolehkan, mengapa tidak? Toh itu juga untuk masyarakat Jombang, dan susksesnya Pilkada,” jelas Imam. (agus)