Surat Edaran KPU RI Nomor 1 Tahun 2017 Langsung Ditindaklanjuti

Rapat di KPU Kabupaten Jombang Menindaklanjuti Surat Edaran KPU RI Nomor 1 Tahun 2017

Rapat di KPU Kabupaten Jombang Menindaklanjuti Surat Edaran KPU RI Nomor 1 Tahun 2017
Jombang, kpu–jombangkab.go.id Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Upacara/Apel Pagi Setiap Hari Senin dibahas lebih lanjut dalam Rapat Rutin yang dihadiri Komisioner, Sekretaris dan Seluruh Kasubag KPU Kabupaten Jombang. Rapat diadakan pukul 10.30 WIB bertempat di ruang rapat Komisioner KPU Kabupaten Jombang, selasa (28/02).
Hasil dari keputusan rapat tersebut yaitu dibentuk jadwal apel pagi setiap hari Senin beserta penetapan instruktur apel yang terdiri dari Komisioner, Sekretaris dan para Kasubag.
“Berdasarkan SE Nomor 1 Tahun 2017 tersebut, Upacara/Apel pagi setiap hari Senin bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan bagi Ketua dan Anggota KPU serta seluruh jajaran Kesekretariatan Komisi Pemilihan Umum” kata Moch. Fatoni divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Jombang. (anjarsakty)